Alasan Uang Pecahan 1.0 Diterbit

 JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan penampakan uang pecahan 1.0. Namun, uang pecahan 1.0 ini bukan mata uang Rupiah dan bukan menjadi alat pembayaran yang sah.



Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri mencatat, lembar kertas tersebut memang benar dicetak. Meski begitu, uang tersebut merupakan house note atau spesimen.

House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

"Peruri menerbitkan house note atau uang spesimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri," tulis perseroan melalui akun Instagramnya.


0 Response to "Alasan Uang Pecahan 1.0 Diterbit"

Posting Komentar

iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel